Surabaya Ajukan 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Segini Nominalnya

27 November 2021 07:00

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya, Jumat (26/11).

Agenda pertemuan tersebut membahas besaran nilai upah minimum tingkat kota (UMK).

Usulan kenaikan UMK 2022 dibedakan ke dalam beberapa kategori, yakni perusahaan lokal, perusahaan go public atau interlokal, dan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

BACA JUGA:  Buruh Kawal Rekomendasi UMK, Tak Rela Bila Disesuaikan PP 36/2021

"Usulan yang dari dewan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp 4,3 juta sekian. Kalau SPSI (usulan) ada yang (perusahaan) lokal Rp 4,3 juta, yang go publik Rp 4,6 juta ada yang asing, itu nilainya Rp 4,7 juta," kata Eri di Balai Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, semua usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam surat usulan. "Dari temen-temen serikat itu kami masukkan ke dalam surat. Sedangkan usulan Dewan Apindo juga kami masukkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Buruh Ingatkan Putusan MK, Pemda Harus Revisi Rekomendasi UMK

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga memastikan telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi perihal pencantuman usulan upah tersebut.

"Sudah telpon bu gubernur dan disnaker provinsi. Setelah itu InsyaAllah segera kami kirim ke sana (kantor gubernur). Jadi biar cepat selesai. Mugi-mugi diparingi (semoga diberi) Gusti Allah lancar," ujarnya.

BACA JUGA:  Kadin Jatim Komitmen Bantu UMKM Naik Kelas, Langkahnya Mantul

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penetapan upah dari Apindo mengacu pada PP 36/2021. Sedangkan pihak SPSI mengajukan 4 usulam terkait kenaikan upah minimum.

"Usaha kecil itu diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ppk itu temen-temen usulkan 5 persen, perusahaan besar, yang modal dalam negeri 7,5 persen dari upah yang sekarang dan usaha besar dengan modal asing, itu 9 persen dari UMK sekarang," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM