GenPI.co Jatim - Pemkot telah menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2022.
Dua usulan masuk baik dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya, dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, perihal penetapan upah pihaknya menyerahkan kembali semua keputusan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Penentuan kewenangan itu kan ada pada gubernur. Kewenangan wali kota/bupati itu sekadar mengusulkan dan merekomendasikan (besaran kenaikan UMK)," kata Zaini, Jumat (26/11).
Ia mengungkapkan, ada empat usulan yang dimasukkan dalam rekomendasi yang diajukan Pemkot Surabaya.
"Pertama usaha kecil itu diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kemudian yang kedua, PPK itu temen-temen usulkan 5 persen," terangnya.
SPSI mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,5 persen untuk perusahaan dengan modal dalam negeri.
Sedangkan untuk perusahaan besar dengan modal asing, kenaikan yang diajukan sebesar 9 persen dari UMK tahun 2021.
"Tadi usulan dari temen-temen sesuai dengan PP 36/2021 yang semula tahun 2021 Rp 4.300.479. Sedangkan dari usulan temen-temen Apindo naik menjadi Rp 4.306.949, kemudian yang usulan dari teman-temani serikat itu (4 usulan)," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News