GenPI.co Jatim - Upah minimum kota (UMK) Kota Madiun tahun 2022 naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi.
Ia menjelaskan, UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp 1.954.705 per bulan. Sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.991.105,79 atau naik Rp 36.400.
"UMK naik 1,38 persen, sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi, Kamis (2/12).
Menurutnya, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022 dan wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan, mulai denda hingga pidana.
Meski demikian, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK.
Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Serta diketahui oleh Disnaker.
Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.
Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News