UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan

02 Desember 2021 22:00

GenPI.co Jatim - Upah minimum kota (UMK) Kota Madiun tahun 2022 naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi.

Ia menjelaskan, UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp 1.954.705 per bulan. Sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.991.105,79 atau naik Rp 36.400.

BACA JUGA:  Telur Ayam Ras dan Minyak Goreng Beri Andil Inflasi di Jember

"UMK naik 1,38 persen, sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi, Kamis (2/12).

Menurutnya, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

BACA JUGA:  Keras! Wawali Surabaya Peringatkan Distributor Minyak Goreng

Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022 dan wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan, mulai denda hingga pidana.

Meski demikian, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK.

BACA JUGA:  Penetapan UMK 2022 Jatim Bisa Berdampak Luas

Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Serta diketahui oleh Disnaker.

Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.

Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM