Pakar Soroti Baru Ditahannya Terdakwa SMA Selamat Pagi Indonesia

12 Juli 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mulai menemui titik terang.

Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya menahan terdakwa JEP alias Julianto Eka Putra dan menahannya di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya atau UB Malang Lucki Endrawati menuturkan bahwa kasus ini harus segera ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Dikenal Seorang Motivator

"Jika bukti sudah lengkap harusnya tersangka atau terdakwa sudah dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap Lucki pada GenPI.co Jatim, Selasa (12/7).

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut tertuang perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap

Apabila tidak segera ditahan maka dikhawatikan muncul keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, juga dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan bakal mengulangi tindak pidananya.

BACA JUGA:  Nasib Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Usai Ditahan

"Seharusnya perlindungan hukum terhadap korban diberikan sejak korban melaporkan kasus ini ke Polri, sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan maksimal," imbuhnya.

Lucki menyarankan, agar korban diklasterkan menurut permasalahannya masing-masing. Mengingat jumlah korbannya mencapai 40 orang.

Pengelompokan tersebut bertujuan untuk memudahkan surat dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa. "Jika diklasterkan dakwaannya bisa saja berlapis, bahkan nanti putusan hakim dimungkinkan bisa mengambil hukuman maksimal," katanya.

Dia mengungkapkan untuk proses pemulihan korban hendaknya dilakukan sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasalnya, dalam UUTPKS ada mekanisme sebelum dan sesudah sidang putusan untuk masa pemulihan yang dapat dicantumkan. "Untuk kasus JEP proses pemulihan para dapat dilakukan secara non formal," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM