Jatim.GenPI.co - Satlantas Polrestabes Surabaya menutup tiga akses jalan di Kota Pahlawan sebagai pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketiganya yakni Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan dan Jalan Pemuda.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Simak Aturannya
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra pentupan berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Khusus Sabtu dan Minggu diperpanjang hingga pukul 08.00 WIB," ujar Teddy, Senin (28/6).
Teddy menjelaskan, penutupan dilakukan mengingat ruas jalan tersebut sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat, khususnya malam hari.
"Ini kami lakukan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang dan bisa diminimalisir," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga memberlakukan pembatasan operasional pada sektor perdagangan dan hiburan.
Sejumlah mal, restoran hingga tempat hiburan malam diwajibkan tutup pukul 20.00 WIB.
Kebijakan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
BACA JUGA: Ikan Cupang, Ikon Perikanan Kediri Menghasilkan Rp 49 Miliar
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/357/KPTS/013/2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro.
"Jam 20.00 WIB malam, semua kegiatan di SE gitu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (27/6). (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News