Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Simak Aturannya

Pemkot Surabaya Berlakukan PPKM Mikro, Simak Aturannya - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai melakukan peninjauan vaksinasi masalah di Kenjeran Park. Foto : Ananto Pradana

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memberlakukan PPKM Mikro, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 yang jumlah kasusnya melonjak tajam.

Pemberlakukan aturan PPKM mikro sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14/2021 dan keputusan Gubernur Jatim yang melakuan pengetatan atau penebalan PPKM Mikro.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Fungsikan Rumah Karantina Untuk OTG

Pemkot Surabaya memberlakukan jam malam, semua kegiatan usaha sudah harus tutup pukul 20.00 WIB.

Tapi untuk layanan take away di restoran atau gerai makanan tetap bisa melayani 24 jam.

"Jam 8 malam, (batas) semua kegiatan di SE (Surat Edaran) gitu. (Pelayanan) take away 24 jam," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (25/6) sore.

Selain aturan jam malam, Pemkot Surabaya memperkuat berkoordinasi dengan jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW.

BACA JUGA: Antisipasi Persaingan PPBD SMP, Dispendik Surabaya Beri Solusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya