Kafe dan Warung di Gresik Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

27 Juni 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberlakukan jam malam untuk operasional restoran, kafe hingga warung makan. 

Sesuai aturan Bupati Gresik No.360/85/437.34/2021 terkait pembatasan di masa pandemi Covid-19, usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diperkanan buka sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Operasikan Rumah Sakit Pasien OTG Covid-19

"Saat ini semua dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus Covid-19 yang meningkat. Untuk itu, semua harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini," ujar Yani, Sabtu (26/6). 

Selain jam operasional, Pemkab Gresik juga membatasi jumlah penngunjung yang hanya maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Hanya layanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh buka sesuai jam operasional restoran.

Yani meminta pelaksanaan PPKM skala mikro semakin ditingktkan secara ketat. 

Tempat ibaadah misalnya, tetap harus dibatasi dari jumlah maksimal kapasitas yang tersedia. Pemkab memperbolehkan hanya 25 persen bagi tempat ibadah di zona merah. 

BACA JUGA: Sejumlah Negara Siap Rebut Hadiah Mobil di Kontes Ikan Cupang

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

"Penanganan yang kami lakukan harus fokus dan serius, namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi di masyarakat. Untuk itu, langkah-langkah yang akan kami ambil harus tepat," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM