GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengusulkan 14 bangunan tua bersejraha untuk menjadi cagar budaya untuk melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan sejarah daerah setempat.
Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Bariyanto, mengatakan pada akhir tahun lalu pihaknya telah mengusulkan belasan benda diduga cagar budaya (BDCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dikaji.
Hasil kajian tersebut ternyata mendapatkan rekomendasi.
"Kami telah mengusulkan sekitar 14 bangunan tua yang ada di Kabupaten Madiun untuk jadi benda cagar budaya. Hasilnya, sudah ada surat rekomendasi dari TACB untuk 14 BDCB yang kami usulkan," ujar Bariyanto pada Sabtu (8/1).
Dia melanjutkan, surat rekomendasi itu keluar setelah Tim Ahli Cagar Budaya Jatim selesai melakukan kajian terhadap belasan bangunan itu.
Salah satu bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendopo Muda Graha.
Pemkab Madiun akan menindaklanjuti penetapan itu, antara lain dengan membangun prasasti di kompleks Pendopo Muda Graha.
Pembangunan prasasti tersebut sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah menjadi cagar budaya.
"Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Kemungkinan akan direalisasi triwulan pertama tahun ini," kata Bariyanto.
Dia menambahkan, hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 BDCB di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Jumlah tersebut sementara ini baru 14 yang diusulkan dan disetujui menjadi cagar budaya.
Dalam proses usulan itu, pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemkab. Antara lain tidak memiliki TACB sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas.
Selain itu, juga kendala keberadaan BDCB di atas lahan milik warga.
"Pengajuan usulan penetapan BDCB menjadi cagar budaya dilakukan bertahap tiap tahun. Belasan yang sudah ini, semua berada di tanah pemkab," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News