GenPI.co Jatim - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dibantu Pemkab Malang, dan LPM Kaloka Malang melakukan ekskavasi Situs Srigading, yang diperkirakan dibangun pada masa Mpu Sindok atau abad ke-10 Masehi.
Proses ekskavasi Situs Srigading BPCB Jawa Timur dilaksanakan selama enam hari (7-12 Februari 2022).
Sebelum dilakukan proses ekskavasi di situs cagar budaya yang berada di tengah perkebunan tebu itu, dilakukan ritual selamatan, Selasa (8/2).
Lokasi ekskavasi berupa gundukan tanah (gumuk) dengan lebar sekitar 15 m x 15 m dengan tinggi hampir 3 meter. Di permukaan gundukan terdapat sebuah yoni berukuran 0,8 m x 0,8 m, beberapa batu andesit berbentuk segi empat, dan sebaran batu bata dengan dimensi cukup besar.
Koordinator Ekskavasi BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho, mengatakan, sebenarnya masyarakat sekitar sudah menemukan situs ini sejak lama.
Lanjutnya, masyarakat menemukan situs ini dengan penemuan Yoni di atas gundukan tanah situs. Yoni di Srigading memiliki lebar bagian atas lebih besar dibandingkan dengan sisi bawah. Sementara fondasi yoni dikunci menggunakan semen oleh warga dengan maksud agar benda itu tidak kembali dicuri orang.
"Posisi Yoni sudah pindah tempat tak jauh dari tempat ditemukan pertama kali. Diduga akan dipindah oleh orang tidak bertanggungjawab," ujar Wicaksono, Selasa (8/2).
Lebih lanjut dia mengatakan, karena ketahuan akan dipindah, masyarakat sekitar berinisiatif mengembalikan lagi ke tempat asal. Kemudian, oleh masyarakat sekitar situs Yoni tersebut di cor agar tidak mudah dipindahkan.
"Selain itu, di tempat ini juga ditemukan batu bata berukuran besar yang kami duga ini merupakan reruntuhan candi," sebutnya.
Menurutnya dengan temuan tersebut, sudah bisa diperkirakan masa dari Situs Srigading ini sudah ada sejak masa pra Majapahit. Apalagi jika dilihat, kerajaan Majapahit tidak memiliki batu bata dengan ukuran yang ditemukan di komplek Srigading ini.
Sehingga, dia memperkirakan situs ini sudah ada sejak abad ke-10, meskipun masih perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan usia dari situs Srigading.
Sementara, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto berharap, ekskavasi situs Srigading bisa berguna dalam hal edukasi dan sebagai pengingat masyarakat, bahwa situs ini merupakan sejarah leluhur yang wajib dijaga dan dilestarikan.
“Tugas Pemerintah Kabupaten Malang setelah proses ekskavasi ini dilakukan maka memelihara keberlanjutannya melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan sehingga keberlangsungan ekskavasi ini diwujudkan dalam bentuk cagar budaya” kata Didik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News