Pemkab Malang Tentukan Nilai Situs Srigading, Proses Berjalan

22 Maret 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Penemuan situs sejarah, Candi Srigading di Desa Srigading Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang akan terus dikembangkan.

Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tengah menentukan nilai lahan milik warga yang terdampak tersebut.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan bahwa ekskavasi situs akan terus dilanjutkan. Namun untuk sekarang ekskavasi ketiga baru selesai maka dilanjutkan dengan proses pembicaraan lahan milik warga.

BACA JUGA:  Inovasi Pemkab Pacitan, Lestarikan Seni Budaya Memang Top!

"Lobi lahan pertanian tersebut sampai sekarang berjalan lancar," ucapnya Senin, (21/3).

Menurutnya, sang pemilik lahan sampai sekarang meminjamkan lahannya untuk dilakukan pengembangan eskavasi Candi Srigading yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, Tim Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan LPM Kaloka.

BACA JUGA:  Keuntungan Besar Jika Reog Diakui UNESCO, ini Kata Bupati

"Untuk sekarang lahannya masih dipinjamkan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan sejauh ini dari pihak pemerintah dan pemilik lahan dianggap tidak ada masalah. Sehingga proses ekskavasi kedepan akan dilanjutkan.

BACA JUGA:  Pakai 2 Metode, Tim Geolog Temukan Objek Lain Arca Dwarapala

Didik menyatakan bahwa kedepan pemilik lahan akan dilakukan appraisal atau penilaian nilai tanah. Sehingga jalur perundingan dan lobi ditempuh oleh kedua belah pihak.

Tim Arkeolog BPCB Wicaksana menyampaikan bahwa Situs Candi Srigading tersebut kemungkinan besar berasal dari zaman mataram kuno. Namun, dari perkiraannya situs tersebut dimungkinkan cukup luas menyerupai komplek.

"Candi ini cukup luas dan seperti candi komplek," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM