DPRD Surabaya Usul Jembatan Merah Jadi Kawasan Sejarah, Setuju?

13 April 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Jembatan Merah Surabaya di usulkan pimpinan DPRD ke dinas kebudayaan dan pariwisata menjadi kawasan wisata sejarah.

Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H Thony, mengatakan, konsep Jembatan Merah menjadi kawasan sejarah bisa disatukan dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BACA JUGA: Tradisi di Jawa Timur yang Hanya Bisa Kamu Temukan Selama Ramadan

Konsep yang ia maksud adalah Pelayaran Muhibah Budaya dan Festival Jalur Rempah 2021.

"Kawasan wisata heritage yang memang jika dikembangkan ini sangat luar biasa. Apalagi mau dihidupkannya kembali jalur rempah," katanya.

Menurutnya jika dikelola dengan baik kawasan Jembatan Merah itu, maka akan menjadi tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Tentu, lanjut dia, bisa menghasilkan pendapatan daerah.

"Ini juga akan menjadi energi pemulihan ekonomi yang luar biasa di Kota Surabaya," ujarnya.

Thony menilai perkembangan kebudayaan di Kota Surabaya masih relatif stagnan dengan diperlihatkan minimnya ruang-ruang galeri seni dan budaya serta panggung pentas seni.

Selain itu, ia mempertanyakan dalam Laporan Keterangan Pertangunggajawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020 di sektor seni dan budaya disebutkan bahwa Indeks Budaya Lokal Kota Surabaya meningkat 88.65 persen dibanding tahun 2016 yang hanya mencapai 69,37 persen.

"Kami melihatnya dari mana indikator peningkatannya tersebut," kata A.H Thony.

Ia kembali menambahkan, banyak lokasi dan tempat yang bisa dibangun menjadi wisata sejarah, heritage, wisata museum. Ia mencontohkan bekas Rumah Sakit Mardi Santoso di Bubutan yang sebelumnya di pakai restoran Hallo Surabaya.

BACA JUGA: Suasana Haru Megengan di Grahadi, Ramadan di Tengah Bencana

Selain itu, kata dia, Penjara Kali Sosok itu bisa diambil alih pengelolaannya oleh Pemkot Surabaya, dan disulap menjadi museum atau wisata heritage.

"Gedung eks RS Mardi Santoso atau Penjara Kalisosok memang milik negara, tapi dalam UU cagar budaya, pemerintah daerah boleh mengambil alih pengelolaannya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM