Lebaran Usai, Izin Hajatan di Tulungagung Naik Enam Kali Lipat

20 Mei 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Sepekan setelah hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, permohonan izin hajatan keluarga di Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan periode Mei 2021.

"Jumlahnya meningkat enam kali lipat dibanding permohonan sejenis pada bulan-bulan sebelumnya," kata staf Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Rabu (19/5) kemarin.

BACA JUGA: Buruan, Besok Hari Terakhir Lomba Cover Lagu Alun-alun Mojokerto

Total permohonan kegiatan hajatan mencapai 651 hingga pertengahan Mei ini.

Sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya jumlahnya di kisaran 100 pemohon.

"Kebanyakan permohonan kegiatan adalah untuk hajatan pernikahan," katanya.

Ia menjelaskan persyaratan tetap sama seperti biasanya, tapi sebagai antisipasi warga yang tidak jujur saat mengajukan izin.

Warga diminta untuk melengkapi dulu persyaratannya.

"Yang terpenting warga punya izin dari satgas desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindak lanjuti dari satgas kabupaten,” katanya.

Ia menjelaskan jumlah tamu undangan hajatan tak boleh melebihi 50 orang. Itu pun mereka harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Izin bisa diberikan pada desa yang kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.

BACA JUGA: Arumi Bachsin Bangga Ayu Maulida Masuk Top 21 Miss Universe

Menurut dia, tingginya angka pemohon kegiatan hajatan tak lepas dari kepercayaan masyarakat yang menganggap gelaran hajatan terbaik dilaksanakan pada bulan (sasi) Syawal. "Yang baik itu bulan Syawal dan Besar," katanya.

Selepas Syawal adalah bulan Selo yang dianggap jelek untuk hajatan. Setelah Selo adalah bulan Besar atau Idul Kurban yang baik untuk hajatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM