Tak Mau Seperti India, Polres Pamekasan Larang Tradisi Per-peran

21 Mei 2021 06:30

Jatim.GenPI.co - Polres Pamekasan tegas melarang warga pesisir pantai untuk menggelar Per-peran saat perayaan lebaran ketupat. langkah ini diambil sebagai antisipasi adanya kerumunan.  

Bahkan kepolisian degan tegas akan menindak siapapun yang tetap nekat mengadakannya. 

BACA JUGA: Lebaran Usai, Izin Hajatan di Tulungagung Naik Enam Kali Lipat

"Jika warga tetap menggelar kegiatan 'Per-peran' tersebut, kami akan menindak tegas," ujar petugas Polres Pamekasan saat melakukan sosialisasi keliling di pesisir pantai Desa Ambat dan Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Kamis (20/5). 

Per-peran merupakan tradisi yang biasa dilakukan warga Pamekasan tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri atau usai 1 syawal. 

Biasanya warga naik andong keliling desa bersama dengan anggota keluarga. Masyarakat percaya kegiatan ini memiliki banyak fungsi, seperti bentuk rasa syukur warga, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan. 

Meski, sekarang beberapa masyarakat telah mengganti andong dengan becak dan mobil bak terbuka. 

Selain melarang Per-peran, polisi juga mengimbau masyarakat tak memutar musik sekeras-kerasnya dan berjoget ria bersama semua anggota keluarga. 

BACA JUGA: Sehari Berkantor di Kelurahan, Eri Langsung Jadi Tempat Curhat

"Itu juga kita larang. Yang jelas, semua jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian kita larang, demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar.

Biasanya, memang pada hari ke 7 Syawal masyarakat di Pamekasan memutar musik sangat keras pada lebaran ketupan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM