Aneh, Tiang Listrik Peninggalan Belanda Lenyap Tak Berbekas

26 Mei 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Kabar mengejutkan datang dari Pasuruan. Sebuah tiang listrik peninggalan zaman Belanda setinggi sekitar 10 meter lebih lenyap. 

Tiang peninggalan perusahaan listrik Belanda Algemeen Nedelandsch Indie Electriciteit (ANIEM) di Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan lenyap. 

BACA JUGA: Warga Kota Kediri Ajak Warga Menjaga Cagar Budaya Jembatan Lama

Tak ada yang tahu siapa yang membongkar tiang tersebut. Tiang itu diduga hilang dua hari setelah perayaan Lebaran. 

Informasi yang beredar ada lima orang mengambilnya. Namun tidak ada yang tahu pasti, siapa dan dari mana asal usul pengambil tiang bersejarah tersebut. 

“Kami tidak tahu mereka dari mana. Seharusnya tiang listrik peninggalan Belanda itu dilindungi, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya,” Ketua Paguyuban Satrio Suropati Rachmad Tjahjono, Rabu (26/5).

Satrio meyayangkan hilangnya tiang listrik tersebut. Padahal itu menjadi salah satu ikon budaya di Pasuruan. 

"Harusnya dijaga. Itu benda peninggalan sejarah. Seharusnya menjadi perhatian dan dilestarikan dengan baik,” ungkapnya. 

“Kami sangat menyayangkan satu-satunya peninggalan Belanda, berupa tiang listrik hilang tak berbekas. Yang ada sekarang telah berdiri tiang lampu jalan,” lanjutnya. 

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengaku belum mendapat informasi soal hilangnya tiang listrik tersebut.  

Ia menyebut saat ini dinas pendidikan masih menelusurinya ihwal tiang listrik tersebut. 

Sementara Manajer Bagian Keuangan, SDM, dan Administrasi PLN UP3 Pasuruan Aditthia Pratama Putra mengatakan, tidak ada berita acara pembongkaran tiang listrik bekas ANIEM tersebut. 

Secara administrasi, tiang yang telah berdiri puluhan tahun itu bukan termasuk aset PLN UP3. 

BACA JUGA: OMG! 62 Desa di Sampang Terancam Kekeringan

“Semua aset PLN dari ANIEM, semua pasti masuk di PLN. Namun, yang di wilayah itu bukan pada administrasi kami. Pasti ada berita acaranya jika dibongkar,” katanya. 

Semua jenis benda cagar budaya, kata dia, terdaftar dan bersertifikat di provinsi. “Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung,” tandasnya. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM