5 Situs Cagar Budaya Tulungagung Bersertifikat, ini Daftarnya

26 Agustus 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan.

Adanya sertifikat ini, diharapkan minim risiko konflik dengan masyarakat sekitar.

"Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel," kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto, Rabu (25/8) kemarin.

BACA JUGA:  Biaya Tes Antigen di RSUD Gambiran Tak Sampai Rp 200 Ribu

Sedangkan lima situs cagar budaya yang belum tersertifikasi adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo, Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.

"Pengajuan kami lakukan bersama beberapa situs cagar budaya di daerah lain (di Jatim, red.). Prosesnya bertahap dan bergiliran," katanya.

BACA JUGA:  Festival Majapahit Tetap Berjalan, Tapi Ada yang Beda

Lanjut dia, di wilayah Jawa Timur, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Namun, dari jumlah tersebut baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.

"Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI cq Kemendikbud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Galeri Bengawan Pamerkan Perahu Kuno Hingga Fosil

Dijelaskannya, sebelum memperoleh sertifikat tersebut, setiap bangunan cagar budaya harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.

Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara administrasi.

"Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah,” katanya.

Kuswanto mengungkapkan tiap tahun ada empat cagar budaya yang diusulkan BPCB Trowulan untuk disertifikatkan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM