Jatim.GenPI.co - Sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan.
Adanya sertifikat ini, diharapkan minim risiko konflik dengan masyarakat sekitar.
"Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel," kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto, Rabu (25/8) kemarin.
Sedangkan lima situs cagar budaya yang belum tersertifikasi adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo, Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.
"Pengajuan kami lakukan bersama beberapa situs cagar budaya di daerah lain (di Jatim, red.). Prosesnya bertahap dan bergiliran," katanya.
Lanjut dia, di wilayah Jawa Timur, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Namun, dari jumlah tersebut baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.
"Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI cq Kemendikbud,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelum memperoleh sertifikat tersebut, setiap bangunan cagar budaya harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.
Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara administrasi.
"Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah,” katanya.
Kuswanto mengungkapkan tiap tahun ada empat cagar budaya yang diusulkan BPCB Trowulan untuk disertifikatkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News