Konser Musik Bisa Digelar, Begini Caranya

21 Oktober 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Konser musik ternyata bisa digelar asalkan bisa memenuhi protokol kesehatan (prokes) ketat selama pandemi Covid-19.

Konser secara hybrid pun digadang menjadi salah satu solusi untuk kembali menggerakkan industri musik. Sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif.

Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi.

BACA JUGA:  Politikus PDIP DPRD Jatim ini Punya Hobi Tak biasa

"Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan (CHSE),” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN secara daring.

Kemudian ada beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung.

BACA JUGA:  Via Vallen Pamer Foto Bareng Pria, Tulis Kalimat Unik

Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah pemda, akan beri izin atau tidak," ujar amin.

BACA JUGA:  Api Abadi Salah Satu Rangkaian Kegiatan HUT ke-344 Bojonegoro

Menurutnya, konser bisa tetap digelar saat pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalik Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.

“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin. (Ngopibareng)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM