Jatim.GenPI.co - Konser musik ternyata bisa digelar asalkan bisa memenuhi protokol kesehatan (prokes) ketat selama pandemi Covid-19.
Konser secara hybrid pun digadang menjadi salah satu solusi untuk kembali menggerakkan industri musik. Sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif.
Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi.
"Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan (CHSE),” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN secara daring.
Kemudian ada beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah pemda, akan beri izin atau tidak," ujar amin.
Menurutnya, konser bisa tetap digelar saat pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalik Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.
“Meski tanpa penonton tapi sangat fenomenal karena idenya menarik, yaitu berlangsung di titik-titik destinasi wisata penting,” ujar Amin. (Ngopibareng)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News