Godok Raperda, Pemkot Fokus Pelestarian Cagar Budaya

03 Desember 2021 18:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya tengah menggodok Raperda untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya harus dibarengi dengan kepastian hukum yang kuat.

"Jadi, kita berharap perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya," kata Eri, Jumat (3/12).

BACA JUGA:  Bangga! Mahasiswi UB Sabet Raki Jatim 2021

Oleh karena itu, sekalipun regulasi baru ini dalam bentuk rancangan namun pemkot tetap berupaya fokus melakukan penyelamatan cagar budaya.

"Bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman," ujarnya.

Cagar budaya kata Eri punya andil pada pengembangan wawasan sejarah dan kebudayaan bagi masyarakat, sekaligus mampu memberi dampak dari sisi ekonomi.

BACA JUGA:  Denny Caknan Keluarkan Video Klip Terbaru, Langsung Trending

Hal tersebut yang akhirnya mendasari penguatan Perda 5/2005, melalui raperda yang kini tengah digodok bersama DPRD Kota Surabaya.

Sementara itu, pemkot selama ini juga memberikan keringan berupa pemotongan PBB hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya.

BACA JUGA:  Banyuwangi Gelar Festival Kita Bisa, Wadah Penyandang Disabilitas

"Harapannya, selain bantuan itu (potongan PBB), ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya," jelasnya.

Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

"Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman DPRD dalam Raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM