Harus Tahu, ini Syarat Baru Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

18 Desember 2021 17:30

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru berpergian menggunakan kereta api selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Syarat tersebut berlaku mulai Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut ini dilansir ari laman resmi PT KAI. 

Syarat kereta api antar kota

BACA JUGA:  Jatim Bakal Punya Jalur Kereta, Hubungkan Gerbangkertasusila

1. Diharukan menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan dosis pertama dan kedua, dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Pelaku perjalanan usia dewasa yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Awal Desember

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Malang-Yogayakarta Tengah Desember

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Berikut ini untuk kereta api lokal/jarak dekat atau aglomerasi

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama.

2. Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk vaksin, namun wajib didampingi orang tua.

3. Bagi yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM