GenPI.co Jatim - Polres Mojokerto memberlakukan aturan buka tutup lalu lintas menuju tempat wisata di kawasan Trawas dan Pacet.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan, rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk menghindari kerumunan, sesuai dengan Intruksi Kementrian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
"Kami akan menerapkan ganjil genap di 6 titik menuju lokasi wisata Pacet – Trawas," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Kamis (16/12).
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Trawas ini diberlakukan mulai 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021.
Pihaknya membagi arus lalu lintas mulai dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, dan pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
Arpan juga mengimbau masyarakat tidak menggelar arak-arakan dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
"Ayo taat prokes dan stay at home (tetap dirumah), (masyarakat) dilarang arak-arakan dan pesta kembang api di malam tahun baru," imbaunya.
Berikut ini lokasi pemeriksaan dan pengalihan arus.
Pada 24 - 26 dan 31 Desember 2021
1. Simpang tiga Kecamatan Mojosari
2. Simpang tiga Kecamatan Pungging
3. Simpang tiga Kesemen Kecamatan Ngoro
4. Simpang tiga Padi Kecamatan Gondang
5. Simpang tiga Pandan Kecamatan Pacet
6. Simpang tiga depan Polsek Dlanggu
Pengalihan arus lalu lintas pada 31 Desember 2021
1. Simpang empat Pekukuhan Kecamatan Mojosari (belok kanan atau kiri)
2. Simpang tiga klenteng Kecamatan Mojosari (lurus arah utara atau selatan)
3. Simpang tiga kemeloko Kecamatan Mojosari
4. Simpang tiga Lontar Kecamatan Mojosari (lurus dilarang belok ke arah stadion). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News