KAI Daop 7 Siap Sambut Nataru, Penumpang Jangan Khawatir

23 Desember 2021 05:00

GenPI.co Jatim - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun siap menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang sebentar lagi berlangsung.

Pihak KAI Daop 7 Madiun, menyediakan sebanyak 42.894 tempat duduk atau kursi kereta api jarak jauh menghadapi angkutan libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang dimulai dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

"Angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 kami sediakan 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA lokal ke semua tujuan yang melintas ataupun berangkat dari Daop 7 Madiun, dengan total tempat duduk 42.894 kursi," ujar Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, Rabu (22/12) kemarin.

BACA JUGA:  Fasilitas Wisata Romokalisari Surabaya Tambah Lengkap, Nantikan!

Dengan penyiapan sebanyak 42.894 tempat duduk, rata-rata terdapat 2.257 tempat duduk yang disediakan Daop 7 Madiun setiap hari selama masa angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Tiket kereta api pada masa Natal dan tahun baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata Hendra Wahyono.

BACA JUGA:  Hore! 2 Tempat Baru di Surabaya Tetap Buka Akhir Tahun, Tapi

Sesuai data, selama masa angkutan Nataru mulai tanggal 17 hingga 20 Desember 2021, Daop 7 Madiun sudah melayani sebanyak 65.335 pelanggan.

Adapun rinciannya adalah 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.

BACA JUGA:  Indahnya Pantai Kelapa Tuban, Wajib Mampir!

"Untuk di Stasiun Madiun sendiri, selama periode 17–20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA, dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun baru 2022.

Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

Penumpang KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).

Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24 jam) dan didampingi orang tua.

Sementara itu untuk perjalanan KA Lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM