GenPI.co Jatim - Pemkot Batu terus berupaya menekan angka penyebaran virus Covid-19 di beberapa tempat umum jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya dengan membuat kebijakan penutupan taman seperti Alun-Alun Kota Batu.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/21/SE/442.104/2021 tentang pencegahan Covid-19 Nataru yang mengatur tentang tempat-tempat wisata.
“SE itu secara aktif akan berlaku mulai besok 24 Desember hingga 2 Januari,” ucap Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto, Kamis (23/12).
Di SE tersebut disebutkan ihwal penutupan ikon Kota Batu itu ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Namun, disisi lain tempat wisata di Kota Batu akan tetap diperbolehkan untuk beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Tempat wisata tetap diperbolehkan buka, tapi dibatasi pengunjungnya. Untuk pengunjung dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total,” katanya.
Selanjutnya, Pemkot Batu juga melarang adanya gelaran acara yang menimbulkan kerumunan seperti perayaan tahun baru di tempat terbuka maupun tertutup.
Kemudian, gelaran seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Sedangkan untuk event perayaan Nataru di Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Meski begitu, jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall diperpanjang yang semula 10.00 -21.00 WIB menjadi 09.00- 22.00 WIB.
“Penerapan prokes wajib diperketat dan memakai aplikasi peduli lindungi,” tambah Onny.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan yang diberlakukan. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin operasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News