Tradisi Wulan Kapitu, Gunung Bromo Berlakukan Pembatasan

29 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jatim - Kawasan Gunung Bromo bebas kendaraan bermotor pada 2-3 Januari 2022 mendatang.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan kebijakan tersebut untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan dari kendaraan bermotor itu berlaku mulai 2 Januari pukul 18.00 WIB hingga 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Jangan Kecele, Perhatikan Status Gunung Bromo Saat Akhir Tahun

"Kecuali hanya untuk kedaruratan," ujarnya, Selasa (28/12).

Kaldera kawasan Bromo ini juga akan kembali tutup pada akhir Wulan Kapitu pada 1-2 Februari 2022 di jam yang sama.

BACA JUGA:  Gunung Bromo via Malang Banyak Bonus, Ada Air Terjun Cantik

Novita menyampaikan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu.

Batas akhir untuk kendaraan bermotor dari Kabupaten Pasuruan hanya bisa sampai Pakis Bincil.

BACA JUGA:  Kabar Baik Nih, Gunung Bromo Semua Sisi Sudah Dibuka Kembali

Sedangkan untuk yang dari Kabupaten Malang dan Lumajang hingga Jemplang. Sementara kendaraan bermotor dari Kabupaten Probolinggo setop di Cemorolawang.

"Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu," kata Novita.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat mengatakan, pegunjung tetap diperkenankan memasuki kawasan Bromo.

Hanya kendaraan bermotor yang dilarang masuk ke kawasan-kawasan tertentu. Wisatawan boleh menggunakan kuda, tandu atau berjalan kaki.

"Hanya kendaraan bermotor yang tidak diperbolehkan masuk. Kalau menggunakan kuda, tandu atau jalan kaki masih diperkenankan," katanya.

Sarif juga memastikan wisata Gunung Bromo masih tetap buka pada malam pergantian tahun baru, karena sesuai dengan status leveling PPKM di setiap wilayah penyangga.

Namun dengan pembatasan seperti jumlah pengunjung yang maksimal 25 persen dari total daya tampung.

"Pembatasan 25 persen dari total daya tampung, atau saat ini diperbolehkan sebanyak 734 wisatawan per hari," tegasnya.

Dengan rinciannya, yakni Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari.

Selain itu, Penanjakan, dengan kuota sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM