PPKM Level 3, Wisata Kabupaten Malang Tetap Buka, ini Syaratnya

20 Februari 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Wilayah Kabupaten Malang saat ini masuk PPKM level 3, meski begitu destinasi wisata tetap buka dengan sejumlah persyaratan.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Budi Susilo mengatakan berkaca pada kebijakan PPKM level 3 sebelumnya, objek wisata belum diperbolehkan untuk buka tetapi kali ini diperbolehkan untuk beroperasi.

Kondisi itu mengacu pada Inmendagri no 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Malang Raya PPKM Level 3, PHRI Kota Batu Beberkan Kondisi Terkini

"Tempat wisata umum boleh dibuka dengan syarat kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya, Sabtu (19/2).

Persyaratan tersebut juga berlaku untuk pengelola maupun pegawai destinasi wisata.

BACA JUGA:  Malang Raya PPKM Level 3, Jalur ke Gunung Bromo Tak Ada Masalah

Selain sejumlah persyaratan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang juga melakukan pemantauan di beberapa tempat wisata. Pihaknya siap memberikan teguran apabila ada yang melanggar syarat prokes tersebut.

"Tidak hanya wisatawan tapi juga mengelola. Ini pun harus sama-sama mentaati protokol kesehatan,’’ terangnya.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Awal Maret

Tanggung jawab pengelola untuk mewujudkan wisata sehat adalah dengan menyediakan scan barcode PeduliLindungi, menyediakan fasilitas mencuci tangan, atau hand sanitizer, dan juga menyiapkan tempat duduk dengan jarak.

“Pengunjung harus patuh prokes saat sedang berada di tempat wisata,’’ urainya.

Budi yakin, jika hal diatas dilakukan, maka angka penyebaran covid-19 bisa dikendalikan.

Sementara itu hasil pemantauannya seluruh tempat wisata sudah beroperasi sesuai dengan aturan. Dia belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM