Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Punya Pengumuman, Perhatikan!

01 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali ditutup total pada perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3) mendatang.

Penutupan objek wisata alam tersebut hanya akan berlangsung selama satu hari.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kawasan Bromo dari kunjungan wisatawan akan dimulai pada pukul 00.00 WIB, Kamis (3/3).

BACA JUGA:  Gudang Penyimpanan Ganja di Lereng Gunung Bromo Digrebek Polisi

Dia menjelaskan penutupan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut tertuang dalam Pengumuman BB TNBTS Nomor PG.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2022 yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022.

“Kegiatan wisata Bromo ditutup total mulai 3 Maret pukul 00.00 WIB, hingga 4 Maret 2022 pukul 05.00 WIB," katanya pada keterangan tertulis yang diterima GenPI.co Jatim, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Daftar Penginapan Sekitar Bromo Sekitar Rp200 Ribuan

Selain itu, penutupan objek wisata di kawasan Tengger tersebut juga telah dibuat dengan memerhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 107/Pem/PHDI-KAB/I/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

"Penutupan juga telah memperhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo, berupa pemberitahuan dan hasil koordinasi dengan sesepuh Tengger," lanjutnya.

BACA JUGA:  Malang Raya PPKM Level 3, Jalur ke Gunung Bromo Tak Ada Masalah

Novita menambahkan, penutupan kegiatan wisata juga akan dilakukan di berbagai pintu masuk wilayah kawasan Tengger.

Penutupan dari arah Kabupaten Probolinggo misalnya, dilakukan di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, sedangkan Kabupaten Pasuruan akan ditutup dari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.

"Untuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, akan ditutup dari arah Jemplang," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sampai saat ini masih dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Salah satunya dengan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas daya tampung. Hal itu juga memerhatikan kebijakan PPKM Level 3 di berbagai wilayah pintu masuk kawasan TNBTS. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM