Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Juanda, Tak Lagi PCR Lho

09 Maret 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Bandara Juanda tak lagi menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan domestik.

Penumpang diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/3).

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan memperlihatkan hasil tes negatif PCR atau antigen selama 3x24 jam.

BACA JUGA:  Bandara Juanda Pintu Masuk Pekerja Migran, Menhub Beri Alasannya

"Hasil tes PCR atau antigen tidak menjadi syarat wajib perjalanan domestik di Bandara Juanda sejak kemarin," kata Yuris mengutip Ngopibareng.id, Rabu (9/3).

Yuris menegaskan, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat perjalanan.

BACA JUGA:  Pekerja Migran Mulai Datang, 129 Orang Mendarat di Bandara Juanda

Sementara itu, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun diizinkan namun harus dengan pendampingan dari keluarganya.

"Untuk anak-anak tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Namun harus ada pendampingan dari orang tua atau orang dewasa," imbuhnya.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Pekerja Migran Tiba di Bandara Juanda Positif Covid-19

Yuris menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM