GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI sudah menetapkan jadwal mudik lebaran pada 22 hari terhitung mulai H-10 hingga H+10 lebaran.
Oleh karena itu, pihak KAI ingin memastikan kembali para penumpang agar tiket yang digunakan untuk pergi mudik bisa digunakan tanpa ada persyaratan yang kurang.
Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bagi yang belum divaksin diminta untuk menunjukkan bukti PCR 3x24. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Kereta Api di masa pandemi Covid-19 tertangal 4 April.
“Usia 6-18 tahun yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam. Sedangkan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif Covid-19. Tetapi pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan,” ucap Luqman saat dihubungi GenPI.co Jatim, Senin (18/4).
Apabila penumpang tidak memenuhi persyaratan tersebut sudah dapat dipastikan dilarang melakukan mudik ke kampung halaman. Sebab, selain merugikan diri sendiri juga ditakutkan berdampak pada masyarakat di sekitarnya.
“Yang tidak memenuhi syarat tidak berkenan untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pelanggan KAI untuk memperhatikan kembali persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan mudik. Terlebih lagi, di tengah tingginya animo masyarakat yang ingin pulang kampung diimbau masyarakat selalu tetap memperhatikan jadwal keberangkatan.
PT KAI saat ini sudah menyediakan setidaknya ada 516.350 lembar tiket untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran di tahun ini. Hingga saat ini, penjualan tiket sudah mencapai 43 persen, atau sekitar 224.307 tiket. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News