GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan syarat naik kereta api terbaru. Penumpang diimbau tetap memakai masker.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan memakai masker tetap berlaku selama perjalanan dan di stasiun.
Dia meminta pelanggan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang dapat menutup hidung, mulut dan dagu.
"Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," ujar Luqman, Kamis (19/5).
Sementara itu terkait dengan dokumen perjalanan, Luqman mengungkapan, calon penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kebijakan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Resmi berlaku untuk perjalanan kereta api yang diberangkatkan mulai 18 Mei 2022.
KAI telah mengintegrasikan sistem tiketing dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Petugas KAI dapat mengetahui data langsung saat penumpang tersebut memesan tiket melalui KAI Access, web KAI dan ketika boarding.
"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi," ungkapnya.
Relaksasi protokol kesehatan, kata dia, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News