2 Calon Pandita Jalani Mulunen di Puncak Yadnya Kasada

16 Juni 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Dua orang dukun pandita Hindu Tengger di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo menjalani ujian calon dukun pandita (mulunen).

Acara mulunen tersebut dilakukan pada puncak ritual Yadnya Kasada Tahun 1944 Saka pada Kamis (16/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dua warga Hindu Tengger yang akan menjalani proses mulunen berasal dari Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Harga Tiket Wisata Perahu Sungai Kalimas Surabaya

"Dua calon dukun pandita itu merupakan dukun baru dan bukan pengganti dukun sebelumnya," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprapto, Rabu (15/6) kemarin.

Dia menjelaskan, mulinen atau wisuda samkara merupakan prosesi upacara ujian sekaligus pengukuhan dukun pandita baru dengan pengujinya Ketua Paruman Dukun Tengger Sutomo.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Sulap Sungai Jadi Lokasi Wisata, Warga Antusias

"Mulunen itu masuk dalam rangkaian ritual Yadnya Kasada. Tahapannya meliputi pembacaan sejarah Kasada, pujastuti dukun pandhita, mulunen atau pengukuhan dukun pandita baru, mekakat atau upacara penutup serta korban suci atau Nglabuh ke kawah Gunung Bromo," ujarnya.

Bambang mengatakan mulunen itu belum tentu ada setiap tahun karena tergantung desa yang kosong atau membutuhkan tambahan dukun pandita baru.

BACA JUGA:  3 Kegiatan Seru di Jalan Tunjungan Surabaya, Anda Bisa Coba

"Saat ini statusnya masih calon, besok kalau sudah dinyatakan lulus mulunen, maka baru bisa menjadi dukun pandita. Jika sudah lulus, nanti akan mendapatkan surat keputusan (SK) dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Paruman Dukun Pandita Tengger," katanya.

Lanjutnya, apabila sudah lulus menjadi dukun pandita, maka tidak boleh menyimpang dari ajaran agama Hindu, menjaga etika dan adat istiadat serta tidak melanggar hukum nasional, misalnya tersangkut kasus kriminal.

"Namanya juga manusia, kalau misalnya tersandung kasus kriminal, maka SK-nya akan dicabut dan tidak bisa menjadi dukun pandita lagi. Jadi kalau lulus harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai dukun pandita," tuturnya.

Dia menjelaskan, status dukun pandita bisa berlaku seumur hidup, namun tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena tidak mampu menjadi dukun pandita atau meninggal dunia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM