Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang 18 Tahun ke Atas

16 Agustus 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Syarat naik kereta api jarak jauh untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas terbaru.

PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan wajib menunjukkan sudah vaksin booster atau ketiga bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

"Aturan ini berlaku sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (1/8).

BACA JUGA:  Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru di Daop 8 Surabaya

Apabila penumpang tersebut belum mendapat suntik booster, wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR saat boarding.

Sementara itu, untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun cukup menunjukkan vaksin dua kali. Tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 bila sudah vaksin dosis dua.

BACA JUGA:  Ada Syarat Good Looking Masuk UB Malang, Ini Penjelasannya

Namun, apabila baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya.

BACA JUGA:  Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Khusus calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, juga melakukan tes skrining PCR yang berlaku 3x24 jam. "Untuk pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," kata Luqman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM