Syarat Naik Kereta Api Harus Booster, Tes RT-PCR Tak Digunakan

30 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan kebijakan baru per 30 Agustus terkait syarat naik kereta api untuk melakukan vaksin dosis tiga atau booster.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan terbitnya surat edaran baru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Di dalamnya diatur juga mengenai Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Ada Syarat Good Looking Masuk UB Malang, Ini Penjelasannya

Perubahan dalam aturan tersebut, jika sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

BACA JUGA:  Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang 18 Tahun ke Atas

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ucap Luqman pada GenPI.co Jatim, Senin (29/8).

Saat ini masih dalam masa sosialisasi. Masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

BACA JUGA:  Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan

Dia mengimbau kepada seluruh penumpang untuk melakukan vaksinasi, salah satunya yang ada di gerai vaksinasi di setiap stasiun.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbaunya.

Luqman menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya.

Pihak KAI akan melakukan pengembalian bea 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan tiketnya.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM