2 Larangan Saat Libur Nataru di Gunung Bromo, Perhatikan!

22 Desember 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Wisatawan ke Gunung Bromo dilarang membawa kembang api hingga petasan saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Aturan baru tersebut dikeluarkan Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBTS.

“Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi,” ujar Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Sarif Hidayat dikutip dari Ngopibareng.id, Rabu (21/12).

BACA JUGA:  Empat Rumah Warga Tengger Bromo Rusak Parah, Tertimpa Longsor, Seperti ini Kondisinya

Selain dilarang membawa petasan, wisatawan juga tak diperkenankan untuk naik ke kawah Gunung Bromo.

“Selain itu pengunjung juga dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo karena status masuk level I atau waspada,” katanya.

BACA JUGA:  Gunung Bromo Ditutup 2 Hari, Catat Tanggalnya

Pada 31 Desember 2022 sudah ada sebanyak 2.126 orang wisatawan yang melakukan booking online atau daring ke Gunung Bromo.

Data tersebut berdasarkan laman booking milik TNBTS, https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

BACA JUGA:  Pengumuman! Gunung Bromo Bebas Kendaraan Bermotor 2 Hari, Catat Tanggalnya

Jumlah tersebut bersifat komulatif di lima titik destinasi wisata Gunung Bromo, Bukit Cinta, Bukit Kadaluh, Mentigen, Pananjakan, dan Savana Teletubbies.

“Demikian disampaikan, dengan harapan kunjungan wisatawan di TNBTS pada Nataru dapat berjalan aman, lancar dan nyaman,” kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM