Libur Lebaran, Pemkab Ngawi Wajibkan ini di Setiap Tempat Wisata

12 Mei 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Ngawi mewajibkan pengelola tempat wisata di sana mendirikan posko penanganan Covid-19 untuk mengawasi penerapan prokes wisatawan saat libur Lebaran 2021.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan di posko itu, akan ditempatkan petugas dari pemerintah desa, polisi, dan TNI.

BACA JUGA: Traveler Perhatikan Jadwal Terbaru TNBTS Saat Lebaran

"Tugas dari petugas adalah mengawasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata," ujar Antok, sapaan akrab Wabup, di Ngawi, Selasa (11/5) kemarin.

Fungsi lain adanya pos tersebut, selain mengawasi protokol kesehatan. Para petugas akan mengecek identitas para pelancong yang datang apakah dari Ngawi dan sekitarnya atau luar daerah.

Pemkab Ngawi telah membatasi kunjungan wisatawan hanya dari Ngawi dan wilayah eks-Keresidenan Madiun.

"Pemkab melarang pelancong dari luar daerah untuk berkunjung ke Ngawi. Tujuannya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Itu salah satu upaya yang penting karena objek wisata tidak dilarang beroperasi," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pembatasan wisatawan yang berkunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penularan Covid-19 di Kabupaten Ngawi dapat dicegah selama libur Lebaran 2021.

Adapun sejumlah tempat wisata di Ngawi yang diperkirakan dikunjungi wisatawan saat libur Lebaran di antaranya Taman Wisata Air Terjun Srambang, Benteng Pendem Ngawi.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang Tutup Seluruh Destisnasi Selama LIbur Lebaran

Taman Wisata Tawun, Museum Trinil, Kebun Teh Jamus, Air Terjun Pengantin, Waduk Pondok, dan sejumlah air terjun lainnya di lereng Gunung Lawu.

Tempat-tempat wisata tersebut ada yang dikelola Pemkab Ngawi, pemerintah desa, maupun swasta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM