GenPI.co Jatim - Foto Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Latumahina sedang membawa Rubicon di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuai sorotan publik.
Pasalnya, ada larangan untuk kendaraan pribadi masuk ke kawasan TNBTS.
Balai Besar TNBTS angkat bicara mengenai hal tersebut. Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat mengaku akan menelusuri kapan foto dan video yang beredar tersebut diambil.
"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran foto dan video tersebut," kata Sarif, Selasa (28/2).
Dia menegaskan, sejak Agustus 2022 ada larangan kendaraan komunitas atau pribadi masuk kawasan taman nasional.
"Sejak pertengahan Agustus 2022, (kami, red) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas (pribadi, red) masuk ke kawasan," kata Sarif.
Sebelumnya, kendaraan komunitas atau pribadi memang diberikan kelonggaran masuk dalam kawasan TNBTS, namun dengan sejumlah ketentuan pembatasan.
Sarif menjelaskan, pada aturan sebelumnya, kendaraan komunitas atau pribadi diperbolehkan dengan hanya 20 kendaraan saja.
Syarat lainnya, bisa masuk namun tidak pada saat hari libur dan hanya satu komunitas saja yang diperbolehkan dalam kurun waktu satu minggu.
"Selain itu, juga harus didampingi petugas. Namun, sejak 19 Agustus 2022, sudah tidak ada lagi rekomendasi kendaraan komunitas masuk ke kawasan," katanya.
Saat ini wisatawan hanya diizinkan masuk ke kawasan taman nasional menggunakan jip wisata lokal, yang merupakan usaha warga setempat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News