Pengambilan Foto dan Video Komersial di Bromo Dikenakan Tarif

19 Juni 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Pengumuman penting disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). 

Mulai sekarang pengambilan video dan foto yang dimaksudkan tujuan komersial akan dikenakan tarif. 

BACA JUGA: 3 Wisata Sejarah di Ngawi yang Bisa untuk Tambah Koleksi Foto

Humas BB TNBTS Sarif Hidayat membenarkan pemberlakuan biaya pengambilan foto dan video tersebut. 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif Rp 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan izin SIMAKSI," ujarnya mengutip dari website Pemkab Lumajang, Sabtu (19/6). 

Seperti saat akan ke Gunung Bromo atau Semeru yang harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran, pengambilan foto komerial juga melewati SIMAKSI. 

SIMAKSI adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi di Gunung Bromo dan Semeru. 

Pengajuan izin ini dilakukan kepada BB TNBTS yang selanjutnya nantinya dikeluarkan pihak taman nasional. 

"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI tersebut," katanya. 

Selanjutnya pihak pemohon diharuskan melakukan pembayaran oleh BB TNBTS. 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo berharap kebijakan ini tidak menimbulkan dan mematikan kesalahpahaman di antara industri digital. 

BACA JUGA: Produksi Ikan di Lumajang Tinggi, Jumlah Kolam Warga Bertambah

Ia mengimbau agar wisatawan ke pos TNBTS yang ada untuk menyampaikan tujuannya, sehingga diketahui pengenaan tiket. 

"Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM