Kota Madiun Bersiap Buka Tempat Wisata dan Hiburan Malam

14 Maret 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Madiun memberi lampu hijau untuk seluruh tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayahnya buka. 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, keputusan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi yang terpuruk selama pandemi Covid-19.  

BACA JUGA: Pemkot Madiun Mau Buka Kembali Bioskop

"Meski boleh buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat. Kalau kemudian banyak yang tidak tertib protokol kesehatan dan kasus kembali naik, ya kita perketat lagi," ujar Maidi, Sabtu (13/3).

Maidi telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 6 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Ia mendasari penerbitan instruksi wali kota ini pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.

Dalam instruksi wali kota tersebut ada poin yang menyebutkan tempat kolam renang atau wisata air dan tempat rekreasi diperbolehkan buka. Dengan jam operasional mulai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB. Pemkot membatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. 

Baik wisata air maupun tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sementara, pemberlakuan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang.

BACA JUGA: Angka Harapan Hidup Warga Kota Madiun 72,81 Tahun

Dari jam 21.00 WIB pada PPKM mikro tahap I, menjadi pukul 22.00 pada PPKM mikro tahap II, dan sekarang pukul 23.00 WIB.

Kebijakan pelonggaran di masa PPKM mikro tahap III kali ini disambut gembira oleh pengelola tempat hiburan dan bioskop. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM