Resmi! Pemkab Lumajang Tutup Seluruh Tempat Wisata

05 Juli 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Pemkab Lumajang menutup seluruh tempat wisata selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo mengatakan pemberitahuan telah diberikan kepada camat untuk meneruskan ke pengelola tempat wisata. 

BACA JUGA: Bukit Simbar Semeru Destinasi Baru di Lumajang

"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat," ujarnya, Minggu (4/7). 

Bupati Lumajang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/272/427.12/2021 tentang tempat wisata selama PPKM Darurat. 

Dalam surat tersebut diatur mengenai penutupan tempat wisata mulai Sabtu (3/7), dan akan ada penyesuaian. 

"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," tegasnya.

BACA JUGA: Susu Bear Brand Langka, Stok di Sejumlah Minimarket Kosong 

Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengingatkan bahwa saat daerah ini masuk pada zona oranye atau kawasan risiko sedang. 

"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh menteri dalam negeri melalui instruksi presiden," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM