Kota Batu Turun di Level 3, Bagaimana Nasib Tempat Wisata?

02 September 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Batu belum mengizinkan tempat wisata untuk kembali buka. Kendati status wilayahnya sudah berada di level 3.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara," bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata

Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu Sujud Hariadi berharap status Kota Batu bisa turun menjadi level 2. Kondisi yang juga diharapkan banyak pengelola wisata.

"Kami berharap bisa segera turun ke Level 2, agar sektor wisata bisa dibuka kembali. Kami sudah siap," kata Sujud.

BACA JUGA:  Momchips Kripik Sayur Produksi Petani Batu

Saat ini, pihaknya tengah terus berupaya untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE).

CHSE merupakan standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan) bagi para pelaku pariwisata yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:  Sempat Tiarap, Okupansi Hotel di Batu Mulai Tumbuh

"Kami bersyukur Kota Batu sudah masul level 3 PPKM, namun, ini masih belum cukup untuk operasional taman rekreasi, atau destinasi wisata," imbuhnya.

Pemkot Batu juga belum mengizinkan kegiatan masyarakat termasuk olahraga.
Kecuali yang dilakukan pada ruang terbuka, diikuti maksimal empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik atau interaksi jarak dekat. Boleh asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kota Batu telah mulai melonggarkan sejumlah sektor untuk beroperasi kembali. Seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, namun dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya, beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pengunjung restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
batu   kota batu   level 3   ppkm   tempat wisata   selecta  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM