Jatim.GenPI.co - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka kembali wisata Gunung Bromo secara bertahap.
Belum semuanya, baru pintu masuk dari Pasuruan dan Probolinggo yang bisa diakses, karena sudah masuk PPKM Level 2. Sementara, untuk yang dari Malang dan Lumajang masih belum.
Pihak taman nasional juga memberlakukan syarat baru untuk berwisata di Gunung Bromo. Berikut ketentuan baru yang dilansir dari Instagram resmi BB TNBTS.
1. Wajib vaksin
BB TNBTS memberlakukan wajib vaksin minimal dosis pertama untuk pengunjung yang akan masuk ke kawasan Gunung Bromo. Wisatawan diharuskan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing.
2. Mematuhi batasan jumlah penumpang kendaraan
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, aturan jumlah orang dalam satu mobil jip yang digunakan berwisata ke Bromo dibatasi. Hanya diperbolehkan lima orang alam satu jip. Sedangkan ojek untuk satu orang saja.
3. Kuota pengunjung
Hampir seluruh destinasi sudah mulai diperbolehkan untuk dikunjungi. Tentu dengan kuota terbatas.
Rinciannya, Penanjakan 222 orang per hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, Bukit Cinta 31 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari, dan Savana dan Lautan Pasir 319 orang per hari.
Satu karcis berlaku untuk 1 site sunrise view point (Penanjakan/Bukit Cinta/Bukit Kedaluh/Mentgen), Site Savana dan Laut Pasir.
4. Terapkan prokes dan jaga kebersihan
Menjaga protokol kesehatan (prokes) wajib hukumnya. Karena pandemi belum usai. Juga dengan kebersihan harus dijaga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News