Jatim.GenPI.co - Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen resmi kembali dibuka untuk wisatawan.
Melansir dari akun Instagram resmi @twakawahijen_official, pembukaan tersebut tertuang dalam surat Surat Edaran (SE) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nomor 1354/K.2/BIDTEK. 1/KSA/9/2021.
Dalam surat tersebut tertulis pembukaan mulai tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021. Kemudian akan ada evaluasi, dan penutupan bisa seaktu-waktu dilakukan tergantung instruksi pemerintah.
Terlepas dari itu, BBKSDA Jawa Timur selaku pengelola Kawasan Kawah Ijen memberikan syarat baru berkunjung. Berikut detailnya.
1. Jam pendakian
Pihak pengelola membatasi jam pendakian ke Kawah Ijen. Wisatawan hanya diperkenankan mulai naik pukul 03.00 WIB sampai 12.00 WIB.
2. Pembatasan kuota
Jumlah wisatawan yang diizinkan mendaki Kawah Ijen dalam sehari hanya 150 orang.
3. Vaksin
Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Taman Wisata Alam Kawa Ijen hanya yang sudah divaksin minimal dosis pertama
4. Aplikasi PeduliLindungi
Sama seperti tempat wisata lain, wisatawan yang berkunjung ke Kawah Ijen harus memiliki apilkasi PeduliLindungi.
5. Menerapkan protokol kesehatan (prokes)
Wajib menerapkan prokes dengan ketan, yakni, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
6. Pesan tiket secara daring
Jangan lupa sebelum berkunjung ke Kawah Ijen untuk memesan tiket secara daring melalui wwww.tiket.bbksdajatim.org. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News