Jatim.GenPI.co - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat lampu hijau untuk membuka kembali tempat wisata.
Keputusan tersebut seiring dengan kian banyaknya daerah yang masuk level 2.
"Sesuai Inmendagri untuk yang level 2 boleh buka. Level 3 karena tidak boleh sehingga yang dilakukan adalah persiapan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Sinarto mengutip dari Ngopibareng.id, Senin (13/9).
Hanya saja, untuk membukanya diserahkan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan membuka atau tidaknya. "Itu kewenangan kabupaten/kota," imbuhnya.
Sebelas daerah yang sudah bisa membuka kembali tempat wisata di antaranya, Banyuwangi, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Jember, Bojonegoro, dan Kota Pasuruan.
Data itu sesuai dengan keputusan Inmendagri No 39 Tahun 2021, terkait daerah yang telah masuk level 2.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas umum dan publik bisa dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Semuanya, harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News