Mini Agrowisata Surabaya Kembali Buka, Simak Aturan Masuknya

26 Oktober 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - Mini agrowisata yang terletak di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kembali dibuka, Selasa (26/10).

"Buka (Selasa). Warga boleh (berkunjung)," kata Kepala DKPP Surabaya Yuniarto Herlambang melalui pesan singkat, Senin (25/10) malam.

Pun demikian, DKPP Surabaya memberikan syarat ketat kepada warga yang ingin berkunjung ke mini agrowisata tersebut.

BACA JUGA:  Surabaya Sudah Level 1, Dua Terminal Besar Justru Masih Sepi

Berikut ini sejumlah aturan masuk mini agrowisata melansir dari akun Instagram resmi DKPP Surabaya.

- Maksimal pengunjung sebanyak 35 orang (yang berada di dalam area Mini Agrowisata).

BACA JUGA:  KBS Surabaya Tetap Jadi Primadona Masyarakat di Akhir Pekan

- Menggunakan kartu pengunjung yang telah disiapkan.

- Untuk rombongan/instansi mengajukan surat izin berkunjung maksimal 35 orang.

BACA JUGA:  Perhatikan Syarat Sebelum Pergi ke Kebun Raya Mangrove Surabaya

- Pengunjung wajib sudah vaksin.

- Memasuki area Mini Agrowisata wajib scan barcode PeduliLindungi.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

- Dilarang memetik dan merusak tanaman selama berada di lingkungan Mini Agrowisata.

- Membuang sampah pada tempatnya

- Membawa botol/tumblr sendiri dari rumah.

- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehlan masik dengan pengawasan orang tua. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM