Jatim.GenPI.co - Mini agrowisata yang terletak di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya kembali dibuka, Selasa (26/10).
"Buka (Selasa). Warga boleh (berkunjung)," kata Kepala DKPP Surabaya Yuniarto Herlambang melalui pesan singkat, Senin (25/10) malam.
Pun demikian, DKPP Surabaya memberikan syarat ketat kepada warga yang ingin berkunjung ke mini agrowisata tersebut.
Berikut ini sejumlah aturan masuk mini agrowisata melansir dari akun Instagram resmi DKPP Surabaya.
- Maksimal pengunjung sebanyak 35 orang (yang berada di dalam area Mini Agrowisata).
- Menggunakan kartu pengunjung yang telah disiapkan.
- Untuk rombongan/instansi mengajukan surat izin berkunjung maksimal 35 orang.
- Pengunjung wajib sudah vaksin.
- Memasuki area Mini Agrowisata wajib scan barcode PeduliLindungi.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
- Dilarang memetik dan merusak tanaman selama berada di lingkungan Mini Agrowisata.
- Membuang sampah pada tempatnya
- Membawa botol/tumblr sendiri dari rumah.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehlan masik dengan pengawasan orang tua. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News