Pemberlakuan Tes PCR di Bandara Juanda Lebih Lama

30 Oktober 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - Pemberlakukan masa berlaku tes PCR menjadi tiga hari juga berlaku di Bandara Juanda.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, masa berlaku tes PCR bertambah satu hari, menjadi 3x24 jam.

"Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Jumat (29/10).

BACA JUGA:  PPKM Melunak, Bandara Juanda Mulai Ramai

Sisyani mengapresiasi atas kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurutnya, perpanjangan tersebut membuat calon penumpang bisa lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan.

"Mayoritas hasil RT PCR memag keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal terbang," katanya.

BACA JUGA:  Tok! Bandara Juanda Tutup Rute Luar Negeri

Ia menyebutkan, sejak penerapan wajib menyertakan hasil negatif tes PCR, jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda terpantau normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang," ungkapnya.

BACA JUGA:  Simak, Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Juanda

Angka tersebut relatif sama dengan saat masih berlakukan tes antigen.

"Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," tegasnya.

Sisyani optimis jumlah penumpang tetap stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal tersebut dikarenakan kebijakan pemerintah yang mengubah perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Bandara Internasional Juanda juga menyediakan layanan RT PCR bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

"Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1 kali 24 jam," katanya.

Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM