
GenPI.co Jatim - Polda Jatim resmi menahan Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris atas Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat membenarkan kliennya ditahan. Menurutnya, Haris sudah terima dengan risiko tersebut.
"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," ujarnya, Senin (24/10).
BACA JUGA: Manajemen Arema FC Siap Beri Beasiswa Tragedi Kanjuruhan
Pun demikian, Taufik menyebutkan bahwa pihaknya tidak terima bila hanya ada satu pihak yang ditahan.
Dia menyebut, harusnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
BACA JUGA: Innalillahi! Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total 135 Meningal Dunia
"Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ucapnya.
Hari ini, kata dia, korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan bertambah satu lagi menjadi 135 orang.
BACA JUGA: Gelar Aksi, Jurnalis Malang Raya Sindir Tragedi Kanjuruhan dengan Menutup Mata
"Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News