Aksi Damai Aremania Bawa 9 Tuntutan, Sindir PSSI Hingga Rekonstruksi Ulang

Aksi Damai Aremania Bawa 9 Tuntutan, Sindir PSSI Hingga Rekonstruksi Ulang - GenPI.co JATIM
Aksi Damai Aremania Bawa 9 Tuntutan, Sindir PSSI Hingga Rekonstruksi Ulang. Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim.

Berikut isi sembilan tuntutan yang dibawa oleh Aremania dalam aksi damai di depan Bundaran Tugu Balai Kota Malang.

  1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan Pasal 338 KUHP bahkan Pasal 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
  2. a. Menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini, red). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.
    b. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
  3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi kanjuruhan.
  4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.
  5. a. Menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
    b. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam Tragedi kanjuruhan.
  6. Menuntut manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
  7. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.
  8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.
  9. Meminta 3 kepala daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal Tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya