
GenPI.co Jatim - Perkara Tragedi Kanjuruhan di Malang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkasnya didaftarkan.
Humas PN Surabaya Agung mengatakan, pihak pengadilan sudah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara online.
"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik," kata Agung.
BACA JUGA: Asesmen Stadion Surajaya Nilainya 69, Tim Risk Mabes Polri: Sudah Mentok
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki juga mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, dimana menyatakan jaksa yang menyidangkan perkara itu berjumlah 17 orang.
"Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.
BACA JUGA: Ze Valente Resmi Jadi Rekrutan Ketiga Persebaya
Sebagaimana diketahui terdapat lima orang tersangka yang statusnya bakal menjadi terdakwa.
Kelima orang itu adalah Abdul Haris Panpel Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarman Komandan Kompi III Brimob Jawa Timur, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA: Aji Santoso Ingatkan M Iqbal Persaingan di Persebaya Ketat
Sementara eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum dapat dihadirkan ke persidangan karena penuntut umum pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News