Green Nord Buka Suara Soal Wacana Bonek Berbadan Hukum

Green Nord Buka Suara Soal Wacana Bonek Berbadan Hukum - GenPI.co JATIM
Foto Arsip - Wali Kota Surabaya Eri Cahaydi usai menggelar pertemuan bersama perwakilan Bonek dari tiap tribun, manajemen Persebaya Surabaya dan kepolisian. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Kelompok supporter Persebaya Surabaya, Green Nord angkat bicara mengenai usulan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyebut bahwa Bonek butuh berbadan hukum.

Menurut Koordinator Green Nord, Husein Ghozali mengaku masih melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

"Karena sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama teman-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek," ujarnya, Sabtu (18/2).

BACA JUGA:  Bonek Kembali Masuk Stadion, Laga Persebaya vs Borneo FC Akan Istimewa

Dia mengakui, wacana pembentukan badan hukum untuk Bonek ini bisa saja menuai pro dan kontra. Mengingat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan berbeda.

"Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kami menghormati itu, kami belum ingin bahas itu karena kami kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing," katanya.

BACA JUGA:  Cara Menukarkan Tiket Persebaya vs Borneo FC, Bonek Wajib Simak Nih!

Seperti diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan diatur mengenai hak kewajiban dan perlindungan suporter.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya pun telah mengusulkan mengenai suporter Persebaya agar memiliki badan hukum sesuai dengan Undang-undang keolahragaan.

BACA JUGA:  Gangster Meresahkan, Bonek Ikut Geram, Siap Jaga Surabaya

"Nanti setelah ini teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah," kata Eri saat bertemu dengan Bonek, Selasa (14/2). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya