Pengacara Persebaya Tiba-tiba Minta Bonek Tenang, Oh Ternyata

Pengacara Persebaya Tiba-tiba Minta Bonek Tenang, Oh Ternyata - GenPI.co JATIM
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki (jas coklat), menemui Bonek setelah Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Persebaya atas Karanggayam, Maret 2020 lalu. (Foto: Persebaya.id)

GenPI.co Jatim - Persebaya belum putus asa memperjuangkan agar bisa kembali menempati Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung menolak kasasi Pemkot Surabaya pada pekan lalu.

"Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pengacara Persebaya Yusron Marzuki mengutip dari laman resmi klub, Minggu (21/11).

BACA JUGA:  Pasca Wisma Karanggayam Dirusak, Sejarah Persebaya Butuh Tempat

Ketetapan semakin memantabkan Persebaya untuk bisa kembali ke Karanggayam. Setelah sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Gren Force di tingkat pertama dan banding.

Pun demikian, Yusron berharap Bonek tidak menaggapinya dengan berlebihan.

BACA JUGA:  Armuji Menjamin Jersey Legendaris di Karanggayam Aman

"Kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA untuk selanjutnya mengambil langkah.

BACA JUGA:  Wisma Persebaya Porak-Poranda, Wawali Geram

”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya