
GenPI.co Jatim - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur resmi melaporkan dugaan suap dan pengaturan skor pertandingan Liga 3 Zona Jawa Timur ke Polda Jatim, Senin (22/11).
Ketua Komdis PSSI Jawa Timur, Jendral Irjen (Purn) Erwin Tobing menjelaskan, pelaporan ini berdasarkan hasil tindak lanjut Komdis Asprov Jawa Timur.
"Saya datang membackup karena masalahnya serius kasus suap menyuap deal dalam rangka pertandingan," kata Erwin di Mapolda Jawa Timur.
BACA JUGA: Kalah Telak, Barito Putera vs Arema 4-1, Ligina VII 2001
Ia berharap dengan masuknya laporan ini, maka kasus dugaan suap dan pengaturan skor pertandingan bisa segera rampung.
"Kami serahkan ke Polda mudah-mudahan bisa diungkap lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA: Bintang Muda Persebaya Memukau, Ricky Kambuaya Bisa Terancam
Dugaan kasus tersebut muncul pada kompetisi Liga 3, yakni antara NZR Sumbersari melawan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
BACA JUGA: Salut! Bonek Galang Dana untuk Misi Kemanusiaan
Sementara Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat mengungkapkan, Yopi sudah dijatuhi sanksi denda senilai Rp 100 juta dan hukuman larangan beraktivitas dalam dunia sepak bila Indonesia selama 10 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News