
GenPI.co Jatim - Makamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi pengusaha sekaligus yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI amar putusan mengabulkan gugatan emas 1,1 ton kepada Antam.
"Kabul," bunyi putusan kasasi mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI yang dikutip, Selasa (5/7).
BACA JUGA: Penampilan Crazy Rich ini Bikin Pangling, Berbeda Drastis
Perkara yang terigistrasi dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu telah diputuskan pada Tanggal 29 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula pada Tahun 2018 ketika Budi Said membeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam.
BACA JUGA: LaFerarri Mobil Impian Crazy Rich Malang, Ini Keistimewaannya
Dia kemudian disebutkan telah bertransaksi Rp3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.
Namun, dia baru mendapatkan emas 5,9 ton emas. Budi Said kemudian menggungat ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA: Crazy Rich Pernah Mengamen, Orang Surabaya Tak Asing Lokasinya
PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Budi Said, kemudian di tingkat banding ANTM menang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News