Crazy Rich Surabaya, Reza Paten Ditangkap Polisi, Penipuan Robot Trading

Crazy Rich Surabaya, Reza Paten Ditangkap Polisi, Penipuan Robot Trading - GenPI.co JATIM
Crazy Rich Surabaya Reza Paten. (foto: Instagram @rezapaten89)

GenPI.co Jatim - Crazy Rich Surabaya, Reza Paten ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan investasi bodong robot trading.

Kasus Reza Paten ini mirip dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Pria yang memiliki nama asli Reza Shahrani ini ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencurian uang melalui investasi Net89.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Siap Berpolitik, Kampanye Digital Jadi Senjata

Reza Paten diketahui menyebabkan kerugian pada 300 member senilai Rp 2,7 triliun.

"Reza Shahrani (Reza Paten, red) sudah jadi tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Ngopibareng.id, Minggu (6/11).

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun, Crazy Rich Surabaya Bagi-Bagi Cuan

Atas tindakannya ini, Reza Paten berpotensi dijerat pasal berlapis, yakni pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain pasal yang sudah disebutkan di atas, Whisnu Hermawan juga menyebutkan Reza Paten dijerat empat pasal lagi, yakni pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 90 jo.

BACA JUGA:  Juragan 99 Kembangkan Bisnis Hingga Bangkok

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya